bagaiman sebaiknya bersikaf

Secara Moral Harus Nonaktif
R Ferdian Andi R
Boediono-Sri Mulyani
(istimewa)

INILAH.COM, Jakarta – Pendekatan politik dan hukum untuk menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani dari jabatannya terkait pemeriksaan Century, sulit terpenuhi. Kecuali pertimbangan etis moral.

Hal ini tidak terlepas dari aturan dan UU tidak mengakomodasi pemikiran agar kedua pejabat negara tersebut non aktif. Namun secara etis-moral, sepatutnya kedua pejabat tersebut dapat mempertimbangkan untuk nonaktif sementara dari jabatannya.

Namun tak bisa dipungkiri, tuntutan dari berbagai pihak atas penonaktifan kedua pejabat tersebut tak begitu saja diabaikan. Meskipun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto menggaransi kedua pejabat tersebut akan hadir jika diperiksa oleh Pansus Century.

“Kalau Presiden SBY sudah menyampaikan statement seperti itu, Menkopolkam memberikan garansi seperti itu, kenapa harus khawatir pansus,” tegasnya ditemui seusai pembukaan Konferensi Internasional Persaudaran Muslim Dunia di Jakata, Sabtu (19/12).

Menurut Djoko, Pansus bekerja sesuai dengan penugasan. Ia berharap Pansus Century bekerja fokus terhadap pengusutan kemana aliran dananya, dan siapa yang berbuat. “Fokus disitu saja,” tegas bekas Panglima TNI itu.

Sementara Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan sebaiknya secara moral Boediono maupun Sri Mulyani nonaktif dari posisinya. Menurut profesor politik Islam di UIN Syarif Hidayatullah tersebut, secara moral kedua pejabat tersebut harus nonaktif dari jabatannya.

“Karena keduanya di posisi kekuasaan, dikhawatirkan menggunakan posisinya untuk menggalang kekuatan,” tegasnya ditemui di gedung PBNU Jakarta, Sabtu (19/12).

Menurut Din, jika kedua pejabat tidak bersalah tentu tidak perlu takut dalam menghadapi proses pansus angket Century di DPR. Dalam kesempatan tersebut, Din menilai, pernyataan SBY terkait himbauan penonaktifan Boediono-Sri Mulyani. “Pernyataan SBY inkonsisten dan mendua,” tegasnya.

Sementara Ketua Umum PBNU A Hasyim Muzadi menyebutkan harus dicari jalan tengah atas persoalan yang terjadi terhadap Boediono dan Sri Mulyani terkait himbauan penonaktifan kedua pejabat.

“Kan aspirasi maunya jangan menggunakan kekuasaan untuk mengurangi efektifitas penyelidikan Pansus. Sementara perundang-undangan belum memungkinkan jika tanpa status terdakwa,” katanya.

Hasyim menegaskan perlu jalan tengah untuk mengakomodasi aspirasi publik namun juga terwadahi oleh UU. Pernyataan SBY terkait Boediono dan Sri Mulyani, dalam pandangan Hasyim, seharusnya mengakomodasi dua hal tersebut. “Jadi jalan tengahnya tergantung presiden. Kalau presiden ngatur ya bisa,” cetusnya. [habis/mdr]

Tinggalkan komentar